Sebutkan 10 bentuk hukum tertulis dan tidak tertulis
Tertulis yaitu hukum pidana, perdata, uud1945, PP (Peraturan Pemerintah), UU (Undang-Undang), Kepres (Keputusan Presiden). Peraturan gubernur, peraturan kepala daerah,
Tidak tertulis: hukum adat istiadat setempat, hukum di rumah, peraturan disekolah, peraturan di tempat umum misal nongkrong di jalan taman,