A) Sah
B) mubah
C) makruh
D) sunah
Ini Soal Dari pertanyaan ILmu Fikih
Jika orang orang islam yang tidak terkena kewajiban salat jum’at menghadiri alat jum’at dan salat bersama imam, hukumnya…dan ia tidak perlu lagi salat Zuhur
A. Sah
semoga membantu