Wewenang komnas ham dalam melaksanakan tugasnya
Jawaban Terkonfirmasi
(a) Wewenang komnas HAM yaitu melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
(b) Wewenang komnas HAM melakukan penyelesaian perkara melalui cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
(c) Wewenang komnas HAM memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
(d) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasari atas suatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk
ditindaklanjuti penyelesaiannya.
(e) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia kepad DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
untuk diproses lebih lanjut.