Tujuan dan fungsi hukum

Posted on

Tujuan dan fungsi hukum

Tujuan dan fungsi hukum untuk mengatur atau menertibkan suatu negara ataupun kelompok yang sifatnya memaksa agar mencapai ketertiban dalam bernegara

Tujuan hukum
1. Sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial
2. Memberikan petunjuk bagi masyarakat dalam bertindak
3. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai

Fungsi hukum
1. Melindungi kepentingan manusia
2. Sebagai alat mengatur ketertiban masyarakat

Semoga membantu '-')/