Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi di tetepkan berdasarkan
Ketentuan alokasi kursi DPR, sebagaimana termuat dalam UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, memang rumit. Pasal 48 Ayat (1) UU No 12/2003 menyebutkan, „Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar“.
Semoga membantu^^
48 ayat (1) UU no 12