Apakah motivasi adanya UUD yang digunakan oleh suatu negara sama dengan negara lain? apa alasanya?
Jawaban:
1. Menjamin dan melindungi hak warga negara.
2. menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan tertentu
3. menjamin cara penyelenggaraan ketatanegaraan secara permanen.
4. menjamin adanya kerjasama yang efektif antar lembaga negara.