Sistem perundang-undangan nasional

Posted on

Sistem perundang-undangan nasional

Peraturan Perundang-undangan sebagai suatu sistem terdiri dari sub-sub sistem, maka sifat-sifat dari pada sistem atau cirri-cirinya adalah :

1.        Bersifat abstrak artinya tidak berwujud;

2.        Merupakan hasil buatan dari manusia yang terencana;

3.        Terbuka/ gejala sosial yang mendapatkan pengaruh sosial;

4.        Hidup/ diberlakukan; dan

5.        Kompleks, karena didalamnya banyak sub-sub sistem dan saling berhubungan satu dengan yang lainnya.

maaf kalau salah 🙂
#Jadikan jawaban terbaik jika membantu
jangan lupa follow ya (≧▽≦)/~