Pada UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menjelaskan tentang “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.Tapi kenapa masih ada anak-anak di Indonesia yang putus sekolah?

Posted on

Pada UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menjelaskan tentang “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.Tapi kenapa masih ada anak-anak di Indonesia yang putus sekolah?

Mungkin,karena biaya yg tidak mencukupi .Meskipun dia dapat belajar geratis di SD dan SMP namun belajar tingkat di SMA membuat beberapa orang tua yg miskin dan hidup menengah tidak dapat menjangkau dan membiayai anak anaknya.

Maaf kalau kurang rinci dan salah

karena ada suatu masalah atau karena pergaulan.

#maaf klo salah