Apa wewenang presiden dalam menetapkan UU
– Memberi kehormatan. Seperti gelar, tanda saja, dll
– Menyatakan keadaan bahaya
– Mengangkat Duta dan Konsul
– Memegang kekusasaan AD, AU, AL
– Menyatakan Perang, Membuat Perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
Itu saja yang saya tau, Semoga Membantu