Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 pasal….

Posted on

A

27 ayat 1

B

30 ayat 1

C

27 ayat 3

D

29 ayat 1

E

32 ayat 2

Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 pasal….

Jawaban:

C. 27 ayat 3

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

Semoga membantu:)

B. 30 ayat 1

Penjelasan :

UUD Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 menjelaskan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu Bela Negara menjadi Hak dan Kewajiban dari setiap Warga Negara secara Konstitusional.