A
27 ayat 1
B
30 ayat 1
C
27 ayat 3
D
29 ayat 1
E
32 ayat 2
Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 pasal….
Jawaban:
C. 27 ayat 3
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Semoga membantu:)
B. 30 ayat 1
Penjelasan :
UUD Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 menjelaskan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu Bela Negara menjadi Hak dan Kewajiban dari setiap Warga Negara secara Konstitusional.