Ahli warisnya suami, saudara laki2, nenek, bapak, ibu, 2 anak laki, 1 anak perempuan. Punya hutang 2.000.000, biaya urus jenazah 1.000.000, membayar zakat 3.000.000.
Bagian yg diterima suami adalah???
Fatimah wafat, harta peninggalannya 150.000.000
150.000.000-(3.000.000+1000.000+2.000.000)/8
=18.000.000
🙂