Seseorang meninggal dunia meninggalkan harta Rp. 60.000.000.Di kurangi biaya penyusutan Rp. 12.000.000.Ahli waris terdiri dari istri,ibu,anak perempuan tuggal,cucu perempuan tunggal dan saudara laki-laki.Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Posted on

Seseorang meninggal dunia meninggalkan harta Rp. 60.000.000.Di kurangi biaya penyusutan Rp. 12.000.000.Ahli waris terdiri dari istri,ibu,anak perempuan tuggal,cucu perempuan tunggal dan saudara laki-laki.Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Jawaban:

9.600.000

Penjelasan:

60.000.000-12.000.000=48.000.000

48.000.000÷5 orang=9.600.000