Apakah yang di maksud dengan otonomi daerah
Jawaban:
Otonomi daerah : kebijakan suatu daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
maaf kalau salah…
semoga membantu…