Apa urusan pemerintah pusat ?​

Posted on

Apa urusan pemerintah pusat ?​

Pemerintah pusat memiliki tiga urusan, yaitu:

  1. Pemerintahan absolut, yaitu memberikan hak maupun wewenang kepada pemerintah untuk menyusun peraturan tanpa campur tangan daerah.
  2. Pemerintahan konkuren, yaitu urusan dan wewenang pemerintahan pusat yang dibagi atau dibuat dengan pemerintah daerah.
  3. Pemerintahan umum, yaitu urusan yang diamanatkan kepada pemimpin eksekutif dalam hal ini Presiden dalam memberikan ketenangan dan ketauladanan ke daerah khususnya dalam penanganan konflik.