Apa saja. yang anda ketahui. mengenai. prosedur tunjangan pegawai​

Posted on

Apa saja. yang anda ketahui. mengenai. prosedur tunjangan pegawai​

Jawaban Terkonfirmasi

Mengenai prosedur tunjangan pegawai

Adalah berbeda beda baik pegawai pemerintah maupun swasta. Dan setiap perusahaan swastapun berbeda beda. Demikian pula pegawai pemerintah daerah dengan daerah lainpun berbeda.

Pembahasan

1. Tunjangan pegawai pemerintah sesuai

peraturan pemerintah terbaru PP 15

tahun 2019.

1.1. Tunjangan keluarga bagi yang sudah

memiliki keluarga. Bagi pegawai

masih lajang tidak mendapat

tunjangan ini.

1.2. Tunjangan anak, istri

1.3. Tunjangan beras

1.4. Tunjangan lauk pauk

1.5. Tunjangan umum, bagi pegawai yang

tidak menerima tunjangan struktural

atau fungsional

1.6. Tunjangan struktural/fungsional, bagi

pegawai yang memiliki kepangkatan

atau jabatan.

1.7. Tunjangan pajak (dibebaskan dari

pemotongan pajak penghasilan)

1.8. Tunjangan kehadiran, untuk hadir

sudah mendapatkan nominal uang

1.9. Tunjangan Hari raya, dibagikan pada

hari raya agama dan kepercayaan

masing- masing pegawai

1.10. Tunjangan operasional, untuk

operasional seperti uang bensin,

biaya listrik,

1.11. Tunjangan jaminan kesehatan

1.12. Tunjangan kemahalan

1.13. Tunjangan khusus keahlian bagi yang

memiliki keahlian khusus.

1.14. Tunjangan kinerja, setiap pegawai

berbeda dengan pegawai lainnya

tergantung kinerja dan penilaian

atasan. Tunjangan ini pun

berbeda tiap daerah tergantung

pendapatan pajak daerah terutama

PBB

2. Tunjangan pegawai swasta

2.1. Tunjangan jabatan, sebagai

komponen pengurang pajak

penghasilan yaitu sebesar 5%, artinya

bila penghasilan karyawan terkena

PPh maka akan dikurangi terlebih

dahulu sebesar 5% dari penghasilan,

baru diberlakukan PTKP (Pendapatan

Tidak Kena Pajak).

2.2. Tunjangan pendididikan anak, berupa

nominal tertentu untuk membantu

SPP anak karyawan

2.3. Tunjangan kemahalan

2.4. Tunjangan operasional

2.5. Tunjangan Hari Tua, dipotong

sebesar 2% karyawan dan 3 % dari

pengusaha sebagai tabungan hari

tua dalam rangka pelaksanaan UU

Sistem Jaminan Sosial

2.6. Tunjangan Hari Raya

2.7. Tunjangan perumahan

2.8. Tunjangan kesehatan

Pelajari lebih lanjut mengenai tunjangan pada brainly.co.id/tugas/16317654?utm_source=android&utm_medium=share&utm_campaign=question

#BelajarBersamaBrainly