Uraikan proses pembentukan peraturan daerah
Jawaban Terkonfirmasi
Dimulai dengan Bupati/Walikota (atau bisa juga DPRD) membuat suatu rancangan Perda. Rancangan Perda ini dibahas dalam suatu rapat antara DPRD dan Bupati/Walikota. Apabila disetujui kedua belah pihak, maka rancangan Perda disahkan menjadi perda. Apabila tidak, maka Rancangan Perda tidak boleh diajukan kembali.