Bedanya desntralisasi dengan dekonsentrasi dan tugas pembantuan?
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Republik Indonesia. Sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik indonesia. sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu. jadi perbedaannya terletak pada tugas yg diberikan (berupa penyerahan, pelimpahan, dan penugasan), pihak pemerintah yg memberikan wewenang, dan pihak yg menerima tugas atau wewenang dari pemerintah pusat atau daerah.