Dokumen HAM yang lahir di Inggris tahun 1215 adalah
Magna Charta, yaitu piagam yg disahkan oleh Raja Inggris John pada tahun 1215. piagam ini berisi pembatasan kekuasaan raja terhadap para bawahannya, antara lain seseorang tidak dapat ditahan atau dituntut tanpa disertai bukti dan saksi yg sah.