Yati mendapat gaji Rp.3000000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.400000. Jika besar pajak penghasilan (PPh) 10% maka besar gaji yg diterima Yati adalah

Posted on

Yati mendapat gaji Rp.3000000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.400000. Jika besar pajak penghasilan (PPh) 10% maka besar gaji yg diterima Yati adalah

Jawaban:

jika kurang jelas bisa ditanyakan, beri Jawaban terbaik

Gambar Jawaban