Presiden dalma memberikan amnesti dan abolisi mempertimbangkan
Pasal 14 ayat 2 UUD 1945
• Presiden memberi amnesti Dan abolisi atas pertimbangan DPR RI
Presiden dalma memberikan amnesti dan abolisi mempertimbangkan
Pasal 14 ayat 2 UUD 1945
• Presiden memberi amnesti Dan abolisi atas pertimbangan DPR RI