Bunyi pasal 37 ayat 1 dan 2
Pasal 37 ayat 1 adalah usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar di agendakan dalam sidang majelis permusyawaratan rakyat apabila di ajukan oleh sekurang – kurangnya 1/3
*) :perubahan pertama,19 Oktober
1999
**) : perubahan kedua, 18 Agustus 2000
***) : perubahan ketiga,10 November 2001
****) :Perubahan keempat ,10
Agustus 2002
dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat.
****)
ayat 2: setiap usul perubahan pasal – pasal Undang-Undang dasar di ajukan secara tertulis dan di tunjukan dengan jelas bagian yang di usulkan untuk di ubah berseta alasan nya.****)
1.Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapa
t diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawarahan Rakyat apabila di ajukan oleh skurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR