Hukum mengerjakan salat jamak adalah
Jawaban:
Hukum mengerjakan sholat jamak adalah Mubah (Diperbolehkan)bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Jawaban:
Hukum asal pelaksanaan shalat jamak adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan.
Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar
Sumber Jawaban: Google