Sebutkan lembaga yang berwenang menyusun peraturan dilingkungan perundang undangan nasional!
Menurut Montesqqiu ada 3 kekuasaan yaitu
1. Exekutif = Pemerintah
2. Legislati = DPR/Parlamen
3. Yudikatif = Aparat penegak hukum
yg mempunyai wewenangembuat UU yaitu Kekuassaan Legislatif
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan maksud, presiden sebagai pembentuk Undang-undang, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat yang memberikan persetujuan bagi setiap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah (Presiden).