Gaji pak Ihsan adalah Rp 2.400.000,00 per bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.550.000,00. Jika besar pajak penghasilan adalah 15 %, maka besar gaji yang di terima pak Ihsan adalah . . . .
Jawaban:
Rp 2.122.500,00
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Dik: gaji = Rp 2.400.000,00
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Rp 550.000,00
PPh (Pajak Penghasilan) = 15%
Rp 2.400.000 – Rp 550.000 = Rp 1.850.000
Rp 1.850.000 × 15% = Rp 277.500
Rp 2.400.000 – Rp 277.500 = Rp 2.122.500