Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain

Posted on

Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain

1. simbol kedaulatan suatu negara di negara lain karena Diplomat adalah perwakilan resmi dari kepala negara dalam acara-acara kenegaraan.

2. Membangun hubungan diplomatik di negara tempat Diplomat tersebut ditugaskan.

3. perwakilan yuridis yang sah untuk membuat dan menandatangani perjanjian yg mengikat secara hukum.

4. menyelenggarakan hal yang berkaitan dengan kepentingan warga negara asal yang tinggal di negara tempat Diplomat tersebut bertugas. Contoh: pemilu di luar negeri, administrasi, dll