setiap warga negara berhak hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuannya yang tercantum dalam pasal
Jawaban:
pasal 27 ayat 2 UUD 1945
setiap warga negara berhak hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuannya yang tercantum dalam pasal
Jawaban:
pasal 27 ayat 2 UUD 1945