setiap warga negara berhak hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuannya yang tercantum dalam pasal​

Posted on

setiap warga negara berhak hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuannya yang tercantum dalam pasal​

Jawaban:

pasal 27 ayat 2 UUD 1945