Buatlah uraian tentang negara yang ideal,kemudian membandingkannya dengan negara islam (khilafah)

Posted on

Buatlah uraian tentang negara yang ideal,kemudian membandingkannya dengan negara islam (khilafah)

Jawaban:

Dalam beberapa bulan terakhir kita sering dihadapkan pada isu terkait ISIS (Islamic State of Iraq and Sham) yang saat ini mengklaim diri sebagai negara khilafah. Pemimpin ISIS yang bernama Abu Bakar Al-Baghdadi didaulat oleh pengikutnya sebagai khalifah (kepala negara khilafah). Tulisan ini tidak akan mengkritisi soal negara 'khilafah' yang didirikan ISIS. Tetapi akan sedikit mengurai tentang negara khilafah itu sendiri. Sebenarnya, masih terlalu banyak hal yang perlu dibahas dan dikaji tentang negara khilafah ini. Membutuhkan waktu khusus dan tidak sebentar untuk mengkaji tentang khilafah. Tetapi di sini akan disinggung sedikit tentang negara khilafah dan kenapa tidak sedikit kaum muslim yang memperjuangkan khilafah.

1. Realitas Khilafah

Khilafah, secara etimologis, adalah kedudukan pengganti yang menggantikan orang sebelumnya. Menurut terminologi syar'i, khilafah diartikan sebagai kepimpinan umum, yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syariat Islam (hukum Allah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Batasan “kepimpinan umum” mempunyai konotasi, bahwa khilafah Islam bertugas mengurusi seluruh urusan, yang meliputi pelaksanaan semua hukum syara’ terhadap rakyat, tanpa terkecuali meliputi muslim dan non-muslim. Mulai dari masalah akidah, ibadah, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, semuanya diurus oleh khilafah Islam.

Jika Anda membuka kitab Lisanul Arab karya Imam Ibnu Mandzur, maka Anda semua akan mendapatkan definisi seperti ini.

Bentuk dan sistem pemerintahan Islam adalah sebagai berikut:

a.Negara Islam tidak berbentuk federasi ataupun persemakmuran (commonwealth), tetapi berbentuk kesatuan (union).

b.Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk kerajaan (monarki), baik absolut, seperti kerajaan Saudi Arabia, maupun perlementer, seperti kerajaan Malaysia. Juga tidak berbentuk republik, baik presidensial, seperti Indonesia, maupun parlementer, seperti Rusia. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem khilafah, dimana khalifah tidak seperti presiden, juga tidak seperti perdana menteri, atau raja.

c.Sistem pemerintahan Islam juga tidak berbentuk demokrasi, teokrasi, ataupun autokrasi. Tetapi, sistem pemerintahan Islam adalah sistem khilafah yang tidak sama dengan model pemerintahan yang ada di dunia saat ini.

d.Sistem pemerintahan Islam berbentuk sentralisasi, sedangkan administrasi atau birokrasinya menganut sistem desentralisasi.

e.Bentuk negara Islam yang sesungguhnya juga bukanlah bentuk negara bangsa (nation-state) seperti yang digagas oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewiryo dengan Negara Islam Indonesianya. Tetapi bentuk negara Islam adalah bentuk negara global internasional, sebagai bentuk persatuan umat Islam sedunia.

Sistem khilafah adalah sistem pemerintahan Islam global yang menerapkan hukum-hukum Allah Tuhan Semesta Alam yang diperuntukkan bagi manusia. Banyak hukum yang mengatur masalah khilafah Islam ini telah dibahas oleh ulama fiqih, yang sudah tidak terhitung jumlahnya, baik yang ditulis ulama klasik maupun kontemporer. Ini bisa kita temukan dalam pembahasan kitab fiqih klasik, seperti Ahkamus Sulthaniyah, karya Imam Al Mawardi, Qawaninul Wuzara’ wa Siyasatul Mulk, juga karya Imam Al Mawardi, Ahkamus Sulthaniyah, karya Abu Ya’la Al Farra’, dan Siyasah Syar’iyah karya Ibnu Taimiyah.

Sedangkan dalam karya fiqih yang ditulis oleh ulama fiqih modern, pasca jatuhnya khilafah Islam, di samping pembahasan mengenai struktur dan peranan setiap struktur negara, juga dibahas bentuk negara, sistem pemerintahan, serta model ideal negara khilafah Islam yang sesuai dengan perkembangan baru. Kajian yang paling lengkap dalam masalah ini adalah buku Nizhamul Hukmi fil Islam, karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, juga Abul A’la Al Maududi. Meskipun karya yang terakhir ini banyak pandangan yang tidak orisinal Islam, dan masih terpengaruh dengan konsep baru yang berkembang pada zamannya, seperti konsep Theodemocracy yang diperkenalkan oleh