Hukum amal sedekah adalah A. Wajib B. Sunah C. Makruh D. Jaiz

Posted on

Hukum amal sedekah adalah
A. Wajib
B. Sunah
C. Makruh
D. Jaiz

Hukum amal sedekah adalah B. Sunah

huge{blue{boxed{boxed{orange{PEMBAHASAN}}}}}

Pengertian Sedekah

Sedekah ialah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dari orang yang diberinya, melainkan karena ikhlas semata-mata mengharap ridho dan pahala dari Allah SWT. hukum sedekah adalah sunnah.

Islam sangat menganjurkan berbagi dengan sesama salah satunya dalam bentuk sedekah. sedekah merupakan bentuk kepedulian seseorang terhadap orang lain oleh karena itu banyak manfaat yang diperoleh baik bagi yang memberi maupun yang menerimanya.

QS. Al-Baqarah Ayat 272

لَيۡسَ عَلَيۡكَ هُدٰٮهُمۡ وَلٰـكِنَّ اللّٰهَ يَهۡدِىۡ مَنۡ يَّشَآءُ‌ ؕ وَمَا تُنۡفِقُوۡا مِنۡ خَيۡرٍ فَلِاَنۡفُسِكُمۡ‌ؕ وَمَا تُنۡفِقُوۡنَ اِلَّا ابۡتِغَآءَ وَجۡهِ اللّٰهِ‌ؕ وَمَا تُنۡفِقُوۡا مِنۡ خَيۡرٍ يُّوَفَّ اِلَيۡكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لَا تُظۡلَمُوۡنَ

Artinya: Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Apa pun harta yang kamu infakkan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri. Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari ridha Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizhalimi (dirugikan).

Perbuatan yang termasuk sedekah berdasarkan hadis nabi Muhammad SAW yaitu:

  • memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada orang miskin
  • berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan
  • berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa
  • menyingkirkan rintangan dari jalan (termasuk memperlancarkan lalu lintas jalan)
  • mengucapkan dzikir kepada Allah
  • memberi senyuman kepada orang lain

DETAIL JAWABAN:

Kelas : 8

Bab : 5 – indahnya berbagi dengan sedekah

Mapel : Fiqih

Kata kunci : sedekah

Kode kategori : 8.14.5