Bank umum konvensional menggunakan sistem bunga sementara itu bank syariah menggunakan prinsip

Posted on

Bank umum konvensional menggunakan sistem bunga sementara itu bank syariah menggunakan prinsip

Jawaban:

BAGI HASIL

Penjelasan:

Bank konvensional memberikan keuntungan bagi nasabah yang menempatkan dananya berupa bunga bank.

Sementara di sisi lain, Bank Syariah tidak mengenal konsep bunga-berbunga yang dianggap riba. Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil bagi nasabahnya yang seringkali disebut sebagai biaya sewa modal.

Jawaban:

Prinsip bank Syariah

1. Bagi hasil (Mudharabah)

2. Penyertaan modal (Musyarakah)

3. Jual beli barang untuk memperoleh keuntungan (Murabahah)

4. Mempersembahkan modal untuk membeli barang, kemudian barang disewakan kepada pihak tertentu dengan pilihan penggantian kepemilikan (Ijarah)

Penjelasan:

1. Mudharabah

Adalah akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal.

Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

2. Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah Mufawadhah, Syirkah ‘inan, Syirkah a’mal, dan Syirkah Wujuh.

3. Murabahah

Murabahah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.

4. Ijarah

Prinsip ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.