tuan andi telah menikah dan mempunyai 2 orang anak penghasilan perbulan Rp15.000.000 hitunglah pendapatan kenak pajak tuan andi​

Posted on

tuan andi telah menikah dan mempunyai 2 orang anak penghasilan perbulan Rp15.000.000 hitunglah pendapatan kenak pajak tuan andi​

Penjelasan:

gaji per tahun=15.000.000×12=180.000.000

ptkp =54.000.000

=4.500.000

=9000.000 +

=67500.000

pkp=180.000.000-67500.000

=112500.000

tarif pajak= 5℅× 50.000.000= Rp.2500.000

=15%×130.000.000=Rp.19.500.000 +

=Rp.22000.000