Jelaskan kaitan koperasi dengan pasal 33 ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Koperasi sesuai pasal 33 uud 45 memiliki mekanisme khas dalam operasinya,tidak berdasarkan ekonomi mainstream yg memberhalakan pasar-bebas,yaitu memuja efisiensi ekonomi semata-mata,tetapi berdasar moralitas sosial,yaitu mencapai efisiensi sosial atau efisiensi yg berkeadilan.