Jika seseorang tidak puas dengan hasik keputisan hakim pada tingkat kabupaten,ia bisa melakukan banding pada prngadikan tingkat provinsi atau disebut sebagai pengadilan
Jawaban:
Pengadilan Tinggi
Penjelasan:
Jika seseorang tidak puas dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri, maka dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.