Pada saat melakukan pekerjaan kita dituntu untuk memakai dan mematuhi peraturan yang ada ditempat kerja, tujuan dari dilakukan kesehatan dan keselamatan kerja adalah ?
Jawaban:
Mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan.
Penjelasan:
Menurut UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan.