Suatu bentuk Pelayanan yang wajib dilaksnakan oleh aparat penegak hukum atau apparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental kepada korban dan saksi dari ancaman, ganguuan, terror dan ekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan permeriksaan di sidang pengadilan. Pernyataan tersebut merupakan pengertian perlindungan hukum menurut

Posted on

Suatu bentuk Pelayanan yang wajib dilaksnakan oleh aparat penegak hukum atau apparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental kepada korban dan saksi dari ancaman, ganguuan, terror dan ekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan permeriksaan di sidang pengadilan. Pernyataan tersebut merupakan pengertian perlindungan hukum menurut

jawaban:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1