Kewajiban terhadap hewan hampir punah

Posted on

Kewajiban terhadap hewan hampir punah

1. Membuat Undang – Undang Sesuai Kondisi Kelangkaan hewan tersebut.
2. Mengambil dan Mengembangbiakkan untuk sementara lalu dibebaskan pada alam bebas atau bisa dalam waktu lama.
3. Bagi Masyarakat apabila memiliki atau menemukan hewan tersebut tersesat bila melaporkannya ke pihak terkait, tetapi apabila dengan sengaja memelihara hewan hampir punah tanpa izin bisa dipidanakan karena ada peraturan- perundang undangan.
4. Menjaganya Supaya Tidak Punah Dengan Mendukung Kebijakan dari Pihak Terkait tanpa menyelundupkan ataupun dijual bebas.

Melestarikannya sesuai habitatnyaa..

#semogamembantu