berdasarkan undang-undang 1945 Pasal 6a ayat 1 yang diamandemenkan pemilihan Presiden dan Presiden dilaksanakan secara jawab ya
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
semoga membantu