Sebutkan 2 wewenang/hak MA!
1.membuat peraturan negara
2.mengatur serta menertibkan ketatanegaraan
1. mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
2. memberikan pertimbangan dlam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
Sebutkan 2 wewenang/hak MA!
1.membuat peraturan negara
2.mengatur serta menertibkan ketatanegaraan
1. mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
2. memberikan pertimbangan dlam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi