Sebutkan Dan jelaskan tiga bagian lambang negara menurut pp no 66 1951 Ayat 1
1. Menimbang : bahwa menurut Undang-undang Dasar perlu ditetapkan Lambang Negara untuk Republik Indonesia.
2.Mengingat : Pasal 3 ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
3.Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 10 Juli 1951.