Jelaskan uu tentang perlindungan pendidikan
Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU perlindungan anak dinilai Mahkamah merupakan wujud konkret Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada setiap orang, terutama kepada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
"Kekerasan sebagai alat untuk mendidik pada masa sekarang ini sudah tidak relevan, hukuman dalam proses pendidikan harus digunakan dalam rangka mendidik, membimbing, dan mencerdaskan peserta didik,"
Terkait dengan tindak pidana, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun oleh peserta didik, hal itu dinilai Mahkamah tetap merupakan tindak pidana yang dapat diterapkan kepada kedua belah pihak baik pendidik maupun peserta didik.