Sebutkan sebab sebab yg menjadikan seseorang wanita tidak boleh dinikahi untuk sementara

Posted on

Sebutkan sebab sebab yg menjadikan seseorang wanita tidak boleh dinikahi untuk sementara

Jawaban:

– Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.

– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.

– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.

– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.

– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.

– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.

– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.

Penjelasan:

uah tu…

moga bantu..

jadiin yg terbaekk… 🙂

butuh soalnya 🙂

maaaciihh… 🙂