UUD Negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia.bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung diwilayah indonesia
Pemgelolaan kekayaan SDA belum optimal, karena SDA blum digunakan secara professional dan peralatan juga blm canggih
Pengelolaan kekayaan alam di wilayah Indonesia belum optimal,dikarenakan sumber daya manusianya belum profesional dan juga peralatan yang belum canggih.Maka,jangan heran jika banyak negara asing yang mengambil alih hak atas penguasaan bila kekayaan alam di Indonesia.