Tolong bantuin dong, Buat pidato bertema “Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat” .tx yaa
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Pengurus MPK SMAGA Lumajang yang saya hormati, dan teman-teman yang
saya sayangi.
Pertama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas
limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita bisa berkumpul di tempat ini
dalam keadaan sehat walafiat.
Kemerdekaan
mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik
secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Dalam kehidupan negara
Indonesia, orang yang mengemukakan pendapat dijamin secara konstitusional oleh
pemerintah sesuai UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi, “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” dan
dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
Kebebasan mengemukakan pendapat
tersebut harus dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dilandasi akal sehat,
niat baik, serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian,
pendapat yang dikemukakan tersebut juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat
atau bahkan bagi bangsa dan negara. Penggunaan hak kemerdekaan
mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggungjawab dapat
merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Demikian yang dapat saya sampaikan,
apabila ada kesalahan saya mohon maaf. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.