Landasan konstitusional pendidikan indonesia adalah
Pendidikan nasional didasarkan pada UUD 1945 sebagaimana yang tercantum pada BAB XIII Pasal 31 ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran dan ayat 2: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 32 berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.