Tuan Lee berpenghasilan 132.000.000/tahun sudah menikah dan mempunyai 2 anak. Hitunglah PPh yang harus dibayar Tuan Lee berdasarkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan penghasilan kena pajak (PKP)
Maksudnya apa ya soalnya
Tuan Lee berpenghasilan 132.000.000/tahun sudah menikah dan mempunyai 2 anak. Hitunglah PPh yang harus dibayar Tuan Lee berdasarkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan penghasilan kena pajak (PKP)
Maksudnya apa ya soalnya