Mengapa negara indonesia yang baru diproklamasikan 17 agustus 1945, pada waktu itu dianggap belum sempurna sebagai suatu negara ?
Jawaban Terkonfirmasi
Karena belum dipilihnya pemimpin(presiden dan/atau wapres), belum dianggap menjadi suatu negara dalam cakupan internasional dan belum memiliki hukum dasar negara (sekarang UUD dan pancasila)
Republik Indonesia / NKRI