Hukum dlm islam ada 5 sebutkan jelaskan masing masing
1. Wajib
Wajib atau terkadang orang menyebutnya dengan fardlu. Keduanya mempunyai makna yang sama atau hanya sinonim. Yaitu sebuah tuntutan yang harus (thalab Jazm) untuk mengerjakan suatu perbuatan, apabila dikerjakan dengan kesungguhan akan mendapatkan pahala, namun jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa (siksa).
2.Sunnah
Sunnah atau Mandub, Mustahabb, Tathawwu, Al-Nafi, Hasan dan Muragghab fih. Mempunyai makna yang sama atau dalam bahasa indonesia merupakan kata bersinonim.
3.Mubah
Mubah ialah sesuatu yang bila dikerjakan maupun ditinggalkan tidak akan terkana hukum atau ganjaran apapun, maksudnya tidak akan menjadi pahala atau menjadi dosa
4.Makruh
Makruh yaitu sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu.
5.Haram
Haram adalah tuntutan yang mesti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
1. wajib ==>sebuah tuntutan yang pasti untuk mengerjakan perbutan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa
2. sunnah ==>sebuah anjuran mengerjakan yang sifatnya tidak jazm (pasti), apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak berdosa
3. mubah ==>bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa
4. makruh ==>sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu, larangan mengerjakan yang sifatnya tidak pasti
5. haram ==>tututan yang pasti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka mendapatkan dosa, namun bila ditinggalkan mendapatkan pahala