A.Ditulis dengan huruf latin
B.Tidak sama dengan nama PT lain
C.Mempunyai arti sebagai PT badan hukum atau persekutuan perdata
D.Tidak bertentangan dengan ketertiban umum/ke susilaan
E.Tidak menggunakan maksud dan tujuan serta ke giatan usaha sebagai nama PT
Syarat pengajuan nama PT menurut pp43/2011 kecuali
Jawaban:
C. Mempunyai arti sebagai PT badan hukum atau persekutuan perdata
Penjelasan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penamaan Perseroan Terbatas
Mengingat :
- Pasal 5 Ayat 1 UUD RI Tahun 1945
- UU No. 40 Tahun 2007
Pasal 5 Ayat 1 berisi :
1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan :
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.