Orang yang bertempat tinggal di suatu daerah sekurang-kurangnya selama enam bulan dengan sendirinya akan disebut …

Posted on

Orang yang bertempat tinggal di suatu daerah sekurang-kurangnya selama enam bulan dengan sendirinya akan disebut …

Jawaban:

Seperti yang dijelaskan sensus adalah penghitungan penduduk di suatu Negara dan metode yang digunakan adalah secara :

De facto, sensus yang dilakukan saat orang bertemu dengan petugas dan langsung dicatat

De jure, sensus yang dilakukan berdasarkan domisili tempat tinggal seseorang pada saat sensus dilakukan biasanya melihat KTP.

Kombinasi antara de facto dan de jure

Data yang dikumpulkan saat sensus dapat berupa : Jenis kelamin, agama, tempat tinggal, umur, tingkat pendidikan, pekerjaan, tempat lahir  

Pengertian Warga Negara Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

Pemduduk (KBBI) adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dan sebagainya). Di Indonesia, seseorang atau kelompok bisa dikatakan penduduk jika sudah tinggal atau menetap di wilayah Indonesia selama kurang lebih enam bulan dan atau mereka yang tinggal selama kurang dari enam bulan tetapi memiliki tujuan untuk menetap.

Pengertian sensus penduduk yaitu proses pengumpulan data, pencatatan data, pengolahan data, dan publikasi data demografi yang dilakukan kepada seluruh penduduk di suatu negara pada periode tertentu.