Apa saja ciri-ciri BUMD?​

Posted on

Apa saja ciri-ciri BUMD?​

Jawaban:

Ciri-Ciri BUMD

  • Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
  • Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
  • Didirikan peraturan daerah (perda).
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
  • Masa jabatan direksi selama empat tahun.
  • Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
  • Pemerintahan daerah yang mengatur semua aktivitas yang dilakukan BUMD.

Semoga membantu anda :v

#Stayethome :')

Jawaban:

BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Ciri-Ciri BUMD yaitu:

1. Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.

2. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.

3. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan

Didirikan peraturan daerah (perda).

4. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.

5. Masa jabatan direksi selama empat tahun.

6. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

7. pemerintahan daerah yang mengatur semua aktivitas yang dilakukan BUMD.

tujuan didirikan BUMD yaitu:

1. Memberikan sumbangan pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.

2. Mengejar dan mencari keuntungan

Pemenuhan hajat hidup orang banyak.

3. Perintis kegiatan-kegiatan usaha

Memberikan bantuan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

semoga membantu^^