Peraturan perlombaan renang menurut aturan PRSI yang bersumber kepada peraturan FINA

Posted on

Bantuannya Kakkkk​

Peraturan perlombaan renang menurut aturan PRSI yang bersumber kepada peraturan FINA

Jawaban:

SW 1,1 Panitia penyelenggara yang ditunjuk oleh badan keolahragaan yang berwenang, memiliki yurisdiksi atas segala hal yang tidak ditetapkan oleh peraturan sebagai wewenang wasit, Juri atau petugas lainnya dan harus memiliki kekuasaan untuk menunda acara dan memberikan petunjuk yang konsisten dengan aturan yang diterapkan untuk melakukan kegiatan apapun.

SW 1,2 Pada Olimpiade dan Kejuaraan Dunia FINA Biro harus menunjuk petugas perlombaan, sekurang kurangnya sebagai berikut :

• wasit (Referee) = 1 Orang

• Juri Gaya ( judges of Stroke ) = 4 Orang

• Pemberi Isyarat Start (starters) = 2 Orang

• Kepala Pengawas Pembalikan (Chief Inspectors of Turn) = 2 Orang

( 1 Orang ditiap ujung kolam )

• Pengawas Pembalikan ( Inspectors of Turn) = 1 Orang

( I Orang disetiap ujung Lintasan )

• Kepala Pencatat/ Kepala Sekretariat (Chief Recorder) = 1 Orang

• Pencatat/ Petugas Sekretariat (Recorder) = 1 Orang

• Pengatur Lintasan (Clerk of Course) = 2 Orang

• Pengatur Tali Salah Start (False Start Rope Personel) = 1 Orang

• Penyiar/ Pembawa Acara (Announcer) = 1 Orang

SW 1.2.2 Untuk semua perlombaan internasional lainnya, Induk Organisasi yang berwenang, menunjuk petugas-petugas dengan jumlah yang sama atau kurang dari itu, tergantung pada persetujuan badan keolahragaan regional atau Internasional yang berwenang sesuai keperluan.

SW 1.2.3 Apabila peralatan Penjurian Otomatik tidak tersedia, maka harus ada 1 orang Kepala Pengambil Waktu. Pengambil waktu 3 Orang untuk tiap lintasan dan tambahan 2 Orang pengambil waktu.

SW 1.2.4 Seorang Kepala Juri Kedatangan dan Juri Juri Kedatangan harus ada bila tidak mempergunakan peralatan penjurian Otomatik dan/ atau tidak ada 3 (tiga) buah jam ( alat pengambil waktu) digital ditiap lintasan.

SW 1.3 Kolam renang dan peralatan penjurian Otomatik guna penyelenggaraan Olympiade dan Kejuaraan Dunia, sebelum waktu penyelenggaraan pertandingan terlebih dahulu harus diperiksa dan disetujui oleh Delegasi FINA bersana seorang anggota Komisi Teknik Renang FINA.

SW 1,4 Bilamana peralatan video bawah air digunakan oleh televisi, peralatan harus dioperasikan dengan remote control dan tidak akan menghambat penglihatan atau lintasan dari perenang dan tidak harus mengubah konfigurasi dari kolam renang atau mengaburkan tanda tanda garis yang ditetapkan oleh peraturan FINA.

maaf kalo salah